WEB ZONE 05 - Dua senjata api rakitan yang berpeluru organik dan sejumlah senjata tajam lainnya disita aparat Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Senjata api tersebut disita dari warga Desa Rompu.
Diketahui senjata-senjata ini digunakan warga Desa Rompu menyerang warga Desa Pong Bakka beberapa waktu lalu, sehingga mengakibatkan dua warga luka tembak. Selain senjata-senjata di atas aparat juga sudah menahan 15 pelaku.
Berbagai jenis senjata di atas didapatkan polisi ketika melakukan penyisiran di rumah-rumah warga Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Di antara barang bukti senjata yang disita terdapat dua pucuk senjata api rakitan yang menggunakan peluru senapan organik. Senpi rakitan yang menggunakan proyektil asli tersebut terbuat dari senapan angin dan senapan rakitan yang sudah dimodifikasi sehingga cara kerjanya mirip senapan organik.
Di antara proyektil yang diamankan ada yang bernomor WCC 54. Penyitaan senjata api rakitan dan senjata tajam ini merupakan penyitaan terbesar di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus ini karena diperkirakan masih banyak senjata api rakitan jenis Paporro yang belum berhasil disita. Laporan dari warga saat terjadi penyerangan, senjata api jenis Paporro juga banyak diletuskan oleh para pelaku.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agus Risendi mengatakan pihaknya akan terus mendalami asal usul proyektil asli yang digunakan dan masih terus mengejar para pelaku yang kini banyak melarikan diri. Seluruh barang bukti termasuk 10 butir proyektil senapan organik yang sudah disita tersebut akan dikirim ke Mapolda Sulsel untuk diteliti laboratorium forensik.
Sumber : Okezone
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan di blog saya yang sangat sederhana dan amburadul ini,untuk mempermudah anda mengomentari silahkan pilih ANONYMOUS pada pilihan (Beri komentar sebagai).